selamat membaca semoga bermanfaat

Hari Raya Umat Islam Hanya Ada Dua


Hari Raya Umat Islam Hanya ada Dua
Pada  agama Islam, yang namanya hari raya itu  hanya ada dua saja, yaitu hari ‘Idul Fithr serta  ‘Idul Adha. Selebihnya, tidak ada yang mensyariatannya, sehingga sebagai  seorang muslim, tidak ada memiliki kepentingan apapun untuk merayakan kedatangan  tahun baru.
Namun ketika kita  harus menjawab, apakah boleh  jika ikut merayakannya akanmenjadi  berdosa, tentu jawabannyapun akan jadi beragam. sudah jelas  bahwa haramnya ialah jika mengikuti perayaan/ritual  agama tertentu. Hukumnya sudah  disepakati haram. Artinya,  bagi seorang muslim diharamkan ikut-ikutan  ritual agama selain Islam, termasuk ikut merayakan hari raya bartersebut.
Maka semua bentuk Natal bersama, atau apapun itu namanya  ritual agama lain, haram diperbuat oleh umat Islam. Dan larangannya pun bersifat mutlak, bukan sekedar  hnaya mengada-ada.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 7 Maret tahun 1981/ 1 Jumadil Awwal 1401 H telah mengeluarkan fatwa berupa  haramnya natal bersama yang ditanda-tangani oleh ketuanya KH M. Syukri Ghazali. Salah satu kutipannya  sebagai berikut:
•    Perayaan Natal di Indonesia walaupun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
•    Mengikuti upacara Natal bersama bagi kaum Islam hukumnya haram.
•    Supaya ummat Islam tidak terjerumus pada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegitan-kegiatan Natal.
Namun bagaimanakah  dengan perayaan yang sama sekali  tidak terkait  dengan unsur agama, melainkan hanya terkait dengan kebiasaan suatu masyarakat atau suatu bangsa tertentu?
Sebagian kalangan masih bersikeras untuk mengaitkan perayaan datangnya tahun baru dengan kegiatan bangsa-bangsa non-muslim. Dan meski tidak langsung terkait dengan masalah ritual agama tertentu, tetap dianggap haram. Sebab , perbuatan itu merupakan tasyabbuh (menyerupai) orang-orang  kafir yang jelas tidak diperbolehkan  meskipun  tidak terkait dengan ritual keagamaan. Mereka mengajukan dalil bahwa Rasulullah SAW melarang tasyabbuh bil kuffar
Dari  sahabat Ibnu Umar ra. berkata bahwa Nabi SAW bersabda, “barang Siapa yang menyerupai satu kaum, maka dia  itu termasuk di antara mereka. (HR Abu Daud)
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa orang yang mendirikan Nairuz dan Mahrajah di atas tanah orang-orang musyrik serta menyerupai mereka hingga wafat, maka di hari kiamat akan dibangkitkan bersama dengan mereka.
Tasyabbuh di sini bersifat mutlak, baik terkait hal-hal yang bersifat ritual agama maupun sama sekali  tidak terkait.
Namun sebagian kalangan dengan  tegas memberikan batasan, yaitu hanya hal-hal yang memang terkait dengan agama saja yang diharamkan itu  buat kita untuk menyerupai. Sementara  pada hal-hal lain yang  sama sekali tidak terkait dengan ritual agama, maka tidak ada larangan /tidak apa-apa . Misalnya dalam perayaan tahun baru, menurut mereka pada  umumnya orang tidak mengaitkan perayaan tahun baru dengan ritual agama. Di berbagai belahan dunia pun , orang-orang melakukannya bahkan diiringi dengan pesta dan  perayaan lainnya.Tetapi bukan  berda di dalam rumah ibadah, juga  tidak termasuk bukan perayaan agama.
Dengan demikian, pada dasarnya tidak salah bila bangsa itu merayakannya, meskipun  mereka memeluk agama Islam.hanya yang menjadi catatan bagi kita sebagai orang-orang yang benar-benar berpegang teguh pada ajaran islam sebaiknya dan seharusnya meninggalkan suatu amalan yang sekiranya akan menjurus kepada kemaksiatan dan menjauhkan diri adari jalan Allah subhnahu wataala, dan yang terbaik kalau kita diberi kesempatan oleh Allah untuk hidup pada tahun yang akan datang maka isilah dengan amalan yang terbaik seperti firmannya dalam surat al-Mulk ;2, semoga menjadi renungan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hari Raya Umat Islam Hanya Ada Dua"

Posting Komentar

Lazada Malaysia