selamat membaca semoga bermanfaat

Dalil bolehnya Jarh wa Ta'dil

 Landasar  Dasar Kebolehan untuk  Melakukan Jarh dan Ta’dil
Pada intinya  menilai dan memandang keadaan  pribadi seseorang dan  kemudian selanjutnya mengingkapkan  kepada orang lain termasuk  sesuatu perbuatan yang  memang tidak dianjurkan oleh syara’, bahkan bisa  diancam dengan dosa apabila memang  penilaian tersebut bersifat negatif, seperti mengabarkan tentang cacat serta kelemahannya kepada orang lain.di Dalam melakukan Jarh wa Ta’dil akan segera  terungkap aib kepribadian seorang  perawi. Oleh karena itu sangat  dipermasalahkan apakah hal ini tidak sesuai  dengan maksud firman Allah  sebagaimana yang termaktub dalam  al-Quran surat  Al-Hujurat ayat 6 dan apakah ini memiliki arti kita tidak menentang  sebagaimana anjuran hadits Nabi yang menyatakan:
 “ Barangsiapa yang bisa  menutupi kejelekan  saudaranya (yang muslim) di dunia ini , maka Allah akan menutupi  kejelekan baginya pada waktu hari qiyamat nanti ”(Hadits riwayat. Ahmad).
Menanggapi permasalahan  tadi diatas  Ajaz al-Khatib justru memiliki pandangan  sebaliknya dan menyatakan bahwa kaidah-kaidah syari’ah yang umum sudah  menunjukan kewajiban untuk melestarikan ilmu ini sebab  dengan memakai  ikhwal para perawi akan nampak  jelas jalan yang lurus untuk senantiasa menjaga  al-Sunnah(al- Hadits).

a. Firman Allah  Swt dalam surat al-Hujurat ayat  ke 6
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan sangat teliti agar kamu tidak menibankan  suatu musibah kepada suatu kaum dengi tidak mengetahui keadaannya yang mengakibatkan  kamu menyesal atas perbuatanmu itu.(QS. Al Hujurat: 6).
b.Firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah ayat 282.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah,  tidak secara tunai untuk waktu yang  sudah ditentukan, maka hendaklah kamu mencatatnya . dan hendaklah seorang penulis di antara kamu mencatatnya  dengan benar. dan janganlah penulis tidak mau menuliskannya sebagaimana Allah telah  mengajarkannya, maka hendaklah ia menulisnya , dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia  senantias bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia sampai  mengurangi sedikitpun daripada hutangnya itu. Seandainya yang berhutang itu orang yang keadaan lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri gak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya itu mengimlakkan dengan   jujur. dan persaksikanlah dengan jumlah  dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antara kamu). jika tidak ada dua orang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jikalau  seorang lupa Maka yang seorang lagi  mengingatkannya.dan  janganlah saksi-saksi itu tidak mau  (memberi keterangan) apabila mereka  itu dipanggil; dan janganlah kamu merasa  jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun   besar sampai batas waktu untuk membayarnya. yang demikian itu, lebih adil  berada di sisi Allah serta  lebih menguatkan persaksian dan  juga lebih dekat kepada tidak (melahirkan ) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu lakukan  di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika seandainya ) kamu tidak menuliskannya. dan persaksikanlah jika kamu berjual beli; dan janganlah penulis serta  saksi saling sulit menyulitkan. jikalau kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah merupakan suatu kefasikan pada dirimu. dan hendaklah bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui  atas segala sesuatu.
Menurut pendapat Ajaz al-Khatib yang dimaksud dengan “ adalah orang-orang yang kamu ridhai agama serta  keimanannya. Disamping dalil-dalil di atas tadi ada  beberapa keterangan yang menyatakan bahwa seiring dengan munculnya periwayatan yang salah satu sisi pentingnya didalam menetapkan  khabar yang sahih ialah  keadilan dari sisi periwayatannya, maka al-Jarh wa  ta’dil ini sudah  diperaktekan pada zaman  sahabat, tabi’in, dan juga  generasi selanajutnya. Kepentingan utama  untuk melakukan al-Jarh dan ta’dil ini adialah semata-mata  hanya bekhidmat pada syari’at Islamiyah, menjaga  sumber syari’ah yang dilandasi  kejujuran serta  niat yang ikhlas.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dalil bolehnya Jarh wa Ta'dil"

Posting Komentar

Lazada Malaysia