Secara bahasa lafadz al-Jarh itu merupakan masdar dari kata Kerja جرح يجرح جرحا yang memiliki arti mecedadrai sebagian badan yang sangat memungkinkan darah bisa mengalir keluar, selanjutnya disebutkan bahwa al-Jarh itu memiliki arti “ mengindahkan” seseorang yang oleh karenanya ia menjadi berkurang”. Selain itu juga memiliki arti menolak seperti dalam sebuah kalimat الحاكم الشاهد جرح “hakim itu telah menolak saksi”.
Menuut Istilah,al- Jarh ialah:
“Menampakan suatu sifat kepada rawi yang dapat merusak keadilannya atau merusak kekuatan hafalan dan ketelitiannya serta apa-apa yang dapat menggugurkan riwayatnya dan menyebabkan riwayatnya di tolak”
Sebagaimana di jelaskan Di dalam buku Pengantar Studi Ilmu Hadits yang disusun oleh Syaikh Manna Al-Qaththan beliau mengungkapakan bahawa Jarh menurut istilah ialah terlihatnya sifat yang ada pada seorang perawi yang bisa menjatuhkan ke’adalahannya, dan juga merusak hafalan maupun ingatannya, sehingga mengakibatkan gugur periwayatnya, atau melemahkannya hingga kemudian ditolak.
Sementara penegertian Ta’dil menurut bahasa mempunyai arti at-tasywiyah atau menyamakan, Adapun definisi ta’dil menurut para ahli hadis antara lain:
Sifat seorang rawi dari sisi diterima serta kelihatan nampak keadilannya itu”. Sementara S menurut pendapat Prof. Dr. Teungku M. Hasbi as Shidieqy mengatakan bahwa penegertian ta’dil adalah:
“’Mensifatkan seorang perawi dengan sifat-sifat yang memang dipandang orang tersebut itu adil, yang menjadi sumbu /puncak diterima periwayatannya
Menurut pengertian para ahli tadi maka Dengan demikian menurut pendapat Ajaz al-Khatib bahwa yang dimaksud dengan Ilmu Jarh wa Ta’dil ialah suatu ilmu yang membahas mengenai keadaan para perawi dari sisi diterima atau ditolaknya riwayat mereka itu, selanjutnya Ulama lain mendefinisikan bahwa al-Jarh wa at-ta’dil dalam satu definisi, yakni :
“ suatu Ilmu yang membahas mengenai para perawi Hadis dari sisi yang bisa menunjukkan keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkannya maupun membersihkan mereka, dengan menggunakan ungkapan atau lafaz tertentu”
Secara lebih jelas lagi Abd al-Rahman ibn Abi Hatim al-Razi sebagaimana dikutip oleh Faturahman beluau mendefinisikan bahwa Ilmu Jarh wa Ta’dil, yaitu suatu ilmu yang membahas tentang Jarh waTa’dil para perawi dengan memakai lafadz-lafazd tertentu dan membahas pula tmengenai tingkatan-tingkatan lafadz tersebut dan juga Ilmu Jarh wa Ta’dil ini merupakan salah satu cabang dari ilmu Rijal al- Hadits.
Dan dari berbagai macam pengertian diatas tadi , maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Jarh wa Ta’dil ialah ilmu yang menerangkan tentang kecacatan yang dihadapkan kepada para perawi dan juga mengenai penta’dilannya (memandang lurus perangai para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus serta apakah riwayatnya itu bisa diterima atau diterima berdasarkan penelitian yang didapatkan.
Ilmu ini sangatlah penting untuk diketahui khususnya oleh para ahli hadits umumnya oleh kaum muslimin, karena dengan ilmu tersebut kita akan bisa menilai apabila ada suatu haidts apakah hadits tersebut memenuhi kriteria sebagai hadits shohih yang bisa diamalkan atau sebaliknya hanya merupakan perkataan rawi yang memang tidak berdasar atau disampaikan seolah-olah dari nabi padahal bukan.sehingga kita selektif dalam beribadah khususnya.
Untuk itulah mempelajari dan mengajarkan ilmu jarh wata’dil ini merupakan suatu ilmu yang istimewa dan sangat berharga karena dengannya banyak sekali meneliti rawi-rawi yang tidak jelas dalam meriwayatkan sehingga ajaranIslam banyak yang diselamatkan, yaitu dengan mengembalikannya ke ajaran yang benar-benar bersumber dari Allah dan RasulNya.
0 Response to "Pengertian Jarh wa Ta'dil"
Posting Komentar